Laporan Polisi

  1. Laporan Polisi : Masyarakat / pelapor datang ke petugas piket SPKT Polres jepara dengan membawa saksi dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang - undang. Pengaduan: Masyarakat / pelapor bisa datang ke petugas piket spkt / menghubungi Call Center 110/ Telephone Polres Jepara dan melalui surat.

  1. Tamu datang ke ruang SPKT selanjutnya Banit memberikan 3 S ( Senyum, Sapa, Salam ) a. Tamu di persilahkan duduk , setelah tamu duduk selanjutnya Banit mengatakan “ apa yang bisa kami bantu “ b. Kemudian tamu Menceritakan kronologi kejadian / permasalahan / pengaduan dan petugas menulis laporan singkat kejadian, setelah petugas mendengarkan / mencatat kronologi kejadian dari tamu selanjutnya di laporkan kepada Kanit SPKT
  2. Kanit SPKT memerintahkan Banit untk mengumpulkan piket fungsi guna di lakukan gelar awal perkara

Penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) diproses dalam waktu 1 Jam dimulai gelar perkara awal oleh piket fungsi sampai dengan terbitnya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi)

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Polisi"