Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan Radiologi (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
  5. Penyerahan hasil

Rata-rata (1x24) jam untuk pemeriksaan foto rontgen thorax (pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan
 

Umum :  Peraturan Walikota Bogor nomor 25 Tahun 2014
JKN     :  Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan Radiologi, Panoramik, ESWL, Mamografi, CT Scan 128 Slice

Email: rsudkotabogor@yahoo.co.id
Telp: (0251) 8312292
HP: 08121001951
HP: 081297308281
HP: 085772674489
Kotak Saran
Subag Hukum dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store