Fasilitas pada Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

  1. foto Copy Akte Notaris
  2. Mengajukan permohonan ke Pemerintah daerah/Instansi sosial ( Kab/kota ) setempat dengan melampirkan formulir F1
  3. rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
  4. Rekomendasi Bupati
  5. Rekomendasi dari koordinator kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial
  6. AD dan ART
  7. Program kerja, laporan kegiatan di bidang usaha kegiatan sosial
  8. Sumber Dana dan Modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
  9. daftar anak asuh
  10. Surat Domisi dari Lurah/kades setempat
  11. mengajukan permohonan dengan membawa berkas ( NO 1 s/d 10 ) ke dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  12. Copy Surat Ijin operasional disampaikan kepada orsos koordinatif/koordinator kegiatan kesejahteraan sosial kabupaten
  13. setiap orsos/LSM-usaha kesejahteraan Sosial yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan/perkembangan kegiatan Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Pemohon menghadap kepada camat melalui Paten untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan
  2. petugas melakukan verifikasi terhadap berkas sesuai dengan persyaratan untuk diajukan kepada pimpinan
  3. menyerahkan berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

rekomendasi untuk Pendaftaran Yayasan/Panti dan Organisasi Sosial

http://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Nomor Whatsapp paten Kecamatan Tempursari : 082244830653

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas pada Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial"