fasilitasi pada permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

  1. Proposal/Usulan
  2. Akte pendirian
  3. Foto Copy Gambar Rencana Bangunan yang diajukan
  4. Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
  5. Peta Desa

  1. Proposal harus ditandatangani pemohon dan diketahui kepala desa
  2. pemohon menghadap Paten untuk mendapatkan pengesahan ( Registrasi, Legalisai, dan Rekomendasi
  3. proposal diajukan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan Rekomendasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat penggalangan dana sarana sosial dan peribatan ( Proposal )

htpp://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Nomor Whatsap Paten Kecamatan : 082244830653

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi pada permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan"