Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (Perpanjangan)

  1. IMTA yang masih berlaku
  2. Bukti pembayaran retribusi Perpanjangan IMTA melalui Rekening Kas Daerah di Bank bjb
  3. Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  4. Paspor TKA yang masih berlaku
  5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  7. Bukti gaji/upah TKA
  8. NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  9. NPWP bagi pemberi kerja TKA
  10. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia (BPJS Ketenagakerjaan)
  11. Bukti kepesertaan ikut Program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  12. Penunjukan TKI pendamping
  13. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi
  14. Keterangan SKSWP dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bogor

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis izin yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

3 Hari kerja

1 Orang X 100 US Dollar/Bulan X Jumlah Bulan

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store