fasilitasi Pelepasan Hak Atas Tanah ( Kepentingan Umum)

  1. Keputusan Penetapan Lokasi
  2. bukti Kepemilikan tanah
  3. SPPT
  4. KTP dan KK
  5. Keterangan Riwayat Tanah
  6. Keterangan Kewarisan
  7. Keterangan pernyataan Tanah tidak dalam sengketa
  8. Peta Bidang dari pertanahan
  9. Tanda Lunas BPHTB(SSB)
  10. Kwitansi Pembayaran

  1. Pihak yang akan melepaskan dan yang menerima menghadap camat disertai kepala desa dan 2 orang saksi
  2. camat menerbitkandan menandatangani surat pelepasan hak atas tanah

15 Menit

1.5i Nilai Pelepasan

Surat pelepasan Hak Atas Tanah ( Kepentingan Umum)

htpp://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Nomor Whatsap Paten Kecamatan : 082244830653

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi Pelepasan Hak Atas Tanah ( Kepentingan Umum)"