satuan penyelenggara administrasi sim

  1. Membawa foto copy Kartu tanda penduduk/ kartu keluarga
  2. Mengambil Surat Keterangan Dokter/ berbadan sehat
  3. mengambil surat keterangan Psikologi

  1. Pastikan mempunyai / memiliki KTP Asli, Surat keterangan dokter dan Psikologi
  2. mengisi Blangko pendaftaran kemuadi membawa ke petugas loket pendaftaran dan mengambil nomor antrian
  3. mengikuti ujian teori, avis dan praktek
  4. petugas akan memasukkan / entry data pemohon selanjutnya memanggil pemohon untuk foto dan sidik jari
  5. tunggu proses percetakan sekitar 15 menit dan selesai cetak pemohon akan dipanggil untuk penyerahan blangko sim

BARU :
SIM  AU, BI, BII : 180 MENIT
SIM A, C :  170 MENIT

PERPANJANGAN :
SIM AU, BI, BII : 80 MENIT
SIM A, C : 50 MENIT
 

SIM  BARU
SIM A : 120.000
SIM C : 100.000
PENINGKATAN
SIM AU, BI, BII : 120.000
PERPANJANGAN
SIM A, AU, BI, BII : 80.000
SIM C : 75.000

-

PENANGANAN PENGADUAN BERDASARKAN JUMLAH DAN JENIS ADUAN YANG MASUK D LOKET / KOTAK PENGADUAN WAKTU PENYELESAIAN 1 X 24 JAM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "satuan penyelenggara administrasi sim"