Data atau Informasi

  1. Surat Permohonan Tertulis
  2. Melampirkan foto copy identitas pemohon
  3. Membayar biaya salinan dan atau pengiriman informasi yang dibutuhkan

  1. Permohonan informasi publik dilakukan secara tertulis
  2. Tahapan permohonan yang diajukan yaitu: 1. Pemohon mengisi formulir permintaan data/informasi 2. Membayar biaya fotocopy arsip berisi data/informasi yang diminta atau biaya pengiriman informasi yang dibutuhkan
  3. Formulir permohonan sebagaimana dimaksud point (2) sekurang-kurangnya memuat : - Nama - Alamat - Pekerjaan - Nomor telepon dan e-mail - Rincian Informasi yang dibutuhkan - Tujuan penggunaan informasi - Cara memperoleh informasi dan - Cara mendapatkan salinan informasi
  4. Permohonan diproses sesuai prosedur PPID

15 Hari kerja

Membayar biaya fotocopy arsip data/informasi atau biaya pengiriman informasi apabila dibutuhkan

Data dan Informasi

  1. Surat Pengaduan Tertulis
  2. Menyampaikan masukan kepada pejabat yang dituju melalui Bagian Umum dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Pejabat yang berwenang segera memproses surat pengaduan sebagaimana ketentuan yang berlaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data atau Informasi"