Legalisasi Surat-surat yang dikeluarkan oleh camat

  1. Rekomendasi dari kepala Desa/Instansi Terkait
  2. KTP dan KK

  1. Rekomendasi Harus ditanda tangani Pemohon dan diketahui kepala Desa
  2. Pemohon menghadap Camat melalui Paten untuk mendapatkan Pengesahan( Registrasi, Legalisasi dan rekomendasi)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/ Legalisasi Surat Lain-Lain

htpp://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Nomor Whatsap Paten Kecamatan : 082244830653

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-surat yang dikeluarkan oleh camat"