fasilitasi pada Surat Pengantar Surat Pernyataan Miskin dan atau surat keterangan tidak mampu

  1. Surat Pernyataan Miskin dari kepala Desa berdasarkan ketetapan dari Kecamatan
  2. KTP dan KK Pemoho

  1. Pemohon menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan surat pernyataan miskin yang ditandatangani oleh kepala desa dan yang bersangkutan diatas materai 6000
  2. surat keterangan tidak mampu diajukan melalui kepada camat melalui Paten untuk mendapatkan pengesahaan/tanda terima ( Register dan Legalisasi)
  3. Petugas paten memeriksa data penduduk miskin yang masuk dalam data base kependudukan miskin

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Pernyataan Miskin

htpp://laporlumajang.lumajangkab.go.id

Nomor Whatsap Paten Kecamatan : 082244830653

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi pada Surat Pengantar Surat Pernyataan Miskin dan atau surat keterangan tidak mampu"