Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. Pas Photo 2 x 3 (1 lembar)
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (1 lembar)
  4. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Catatan Kepolisian sekitar 15 Menit.

Selama persyaratan lengkap dan Lurah / kasi ada di tempat.

 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Email : kel-gtmanggis@banjarbarukota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) "