Waktu disesuaikan dengan kondisi kelancaran lalu lintas
Gratis (Bagi Peserta BPJS/JAMKESMAS)
Bayar (Bagi KTP Banjarbaru/Luar Wilayah Banjarbaru) Rp. 75.000.00 untuk 10 Km pertama, selanjutnya setiap 1 Km dikenakan tarif Rp. 2.000,00 Berdasarkan PERDA Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.