Rekomendasi Kartu Keluarga

  1. membawa ktp
  2. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  3. Mengisi formulir KK
  4. Asli dan fotocopy Surat Pindah dari tempat tinggal sebelumnya (KK baru)
  5. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket (berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon,untuk dilengkapi. lengkap, petugas meneruskan untuk dipublikasikan pengantar/rekomendasi)
  3. Tunggu Proses Surat Pembuatan Kartu Keluarga sekitar 15Menit.

Selama persyaratan lengkap dan Lurah / kasi ada di tempat.
 

TIDAK ADA BIAYA / GRATIS
 

Pembuatan Kartu Keluarga

Email : gtmanggis2004@gmail.com
Facebook : Guntung Manggis

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Keluarga"