PERAWAT DAN DOKTER MELAKUKAN PENGGOLONGAN KEGAWADARURATAN KONDISI KLIEN (TRIASE/UNTUK MEMBERIKAN PRIORITAS PENANGANAN)
TANAGA MEDIS DAN PARAWAT MELAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK SERTA PERTOLONGAN PERTAMA/TATALAKSANA PERTAMA (APABILA DIPERLUKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN PENUNJUNG/LABORATORIUM)
PENEGAKAN DIAGNOSA OLEH DOKTER DAN PERAWAT
DILAKUKAN TINDAKAN MEDIS SESUAI SOP
DILAKUKAN RAWAT JALAN / RUJUK KE RS / RAWAT INAP
ADMINISTRASI (PEMBAYARAN SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH YANG BERLAKU)
KLIEN PULANG
Waktu disesuaikan dengan kondisi klien
Gratis (Bagi yang memiliki KTP Banjarbaru, Peserta BPJS dan JAMKESDA)
Berbayar (Bagi KTP Luar Wilayah Banjarbaru) Berdasarkan PERDA Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011
Berbayar;
Tindakan medis dan keperawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS:
1. Kecelakaan/Kejadian dikarenakan kelalaian individi atau orang lain.
(Biaya berdasarkan PERDA Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011).
Hecting/Menjahit luka 1-5; Rp. 15.000,00
Hecting/Menjahit luka 6-10; Rp. 25.000,00
Hecting/Menjahit luka dalam 1-5; Rp. 20.000,00
Hecting/Menjahit luka dalam 6-10; Rp. 25.000,00
Buka Hecting; Rp. 6.000,00
Incisi Abces; Rp. 25.000,00
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.