Pembuatan Surat Sporadik

  1. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. FC KTP pemohon ( pemilik baru )
  3. FC KTP pemilik asal (pemilik Lama)
  4. Fotocopy KTP saksi batas utara, timur, selatan dan barat
  5. Fotocopy KTP saksi riwayat (mengetahui) umur 40 tahun ke atas yang tidak ada hubungan kekeluargaan
  6. Fotocopy bukti jual - beli (kwitansi) untuk dasar jual - beli
  7. Fotocopy surat hibah untuk dasar pemberian / hibah
  8. Surat Ahli Waris & surat kuasa untuk dasar waris
  9. yang bersangkutan untuk mengumumkan di media masa dan memasang plang spanduk selama 1 bulan
  10. FC surat tanah sebelah menyebelah

  1. berkas lengkap akan di proses/ ditandatangi lurah
  2. Pastikan Persyaratan lengkap
  3. Tunggu Proses Surat Sporadik sekitar 21 Hari, apabila Suket telah selesai anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan / Desa setempat.

Selama persyaratan lengkap dan Lurah / kasi ada di tempat.
 

TIDAK ADA BIAYA / GRATIS
 

Pembuatan Surat Sporadik

Email : kel-gtmanggis@banjarbarukota.go.id
Facebook : Guntung Manggis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Sporadik"