Layanan Perizinan NPPBKC Pengusaha Pabrik, Tempat Penyalur, dan Tempat Penjualan Eceran MMEA

  1. Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik terlebih dahulu harusmengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi untukdilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
  2. Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiridengan salinan/fotokopi SIUP-MB, pengusaha TPE, gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha,salinan/fotokopi IMB, salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkanundang-undang mengenai gangguan.
  3. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk pabrik MMEA harus memenuhi ketentuan sebagaiberikut tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yangbukan bagian pabrik yang dimintakan izin, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, memiliki luas bangunan paling sedikit 300 (tiga ratus) meter persegi, memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian daripabrik, memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat etil alkohol, memiliki bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbunMMEA yang selesai dibuat, memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untukmenyimpan bahan baku atau bahan penolong, memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untukmenyimpan bahan baku atau bahan penolong, memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea dan cukai dalam melakukan pekerjaanatau pengawasan, memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2(dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depandisesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.
  4. Atas permohonan yang diajukan ,dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran : data pemohon sebagai penanggung jawab, data dalam lampiran permohonan.
  5. Atas wawancara tersebut dibuatkan Berita Acara Wawancaraoleh pejabat bea dan cukai.
  6. Setelah dilakukan wawancara sebagaimana dimaksud pada nomor (4), pejabat bea dan cukaimelakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
  7. Atas hasil Pemeriksaan Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha, pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang disertai gambardenah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejaksurat permohonan diterima.
  8. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah harusmemuat secara rinci: persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian daripabrik, batas-batas pabrik, luas pabrik.
  9. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada nomor (8) digunakan sebagaipersyaratan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalBerita Acara Pemeriksaan.
  10. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha pabrik harusmengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor yangmengawasi.
  11. Pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan harus memiliki: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat, mengenai gangguan, izin usaha industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidangperindustrian, izin usaha perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidangperdagangan, izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidangkesehatan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohonmerupakan orang pribadi, kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi, akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum.
  12. Dalam hal pengusaha pabrik bukan pemilik bangunan, selain harus melampirkan IMB jugaharus disertai dengan surat perjanjian sewa-menyewa yang disahkan notaris untuk jangkawaktu paling singkat 5 (lima) tahun.
  13. Permohonan pengajuan NPPBKC (PMCK-6) dilampiri dengan: Berita Acara Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam nomor (11) yang telahdisahkan oleh pejabat yang berwenang, dan surat pernyataan bermeterai cukup bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan ataudicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik yang bersangkutan memilikikesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik, importir,penyalur, atau TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC.
  14. Pengusaha pabrik yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuatpaling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60 cmdan panjang paling kecil 120 cm.
  15. Pengusaha TPE yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda berupa stiker yangdiperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada bagian depan bangunan yang dapatdibaca dan tampak jelas.
  16. Dalam rangka penyusunan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengusaha pabrikyang mendapatkan NPPBKC harus mengisi formulir isian registrasi cukai.

  1. Pengusaha mengajukan permohonan tertulis NPPBKCPengusaha Pabrik, Tempat Penyalur, dan Tempat Penjualan Eceran MMEA (PMCK-6) beserta dengan dokumen pelengkapnya
  2. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat Konsep surat pemberitahuan kekurangan persyaratan untuk kemudian diserahkan kepada Pengusaha.
  3. Pengusaha menerima Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan
  4. Dalam hal persyaratan lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, mengarsip, dan mendistribusikan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC)
  5. Pengusaha menerima Surat Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perizinan NPPBKC Pengusaha Pabrik, Tempat Penyalur, dan Tempat Penjualan Eceran MMEA"