Layanan Penelitian BC 3.0 Yang Dilakukan Pemeriksaan Fisik Dengan Hasil Tidak Sesuai

  1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan modul aplikasi ekspor, berdasarkan data PEB, data PKB (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar), lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan penerima pada kolom uraianbarang (dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir);kemudian menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan.pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean meliputi:
  2. Eksportir melakukan pembayaran bea keluar (BK) untuk komoditas tertentu yang terkena pajakekspor melalui Bank Persepsi/ Pos Persepsi;
  3. Eksportir menyampaikan hardcopy dan softcopy PEB kepada pelaksana pada Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai;
  4. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masukdalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.

  1. Kasi Pdad yang Melakukan Penelitian Dokumen Ekspor menerima PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist untuk kemudian melakukan penelitian dokumen lebih lanjut.
  2. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saatimpornya ditujukan untuk diekspor kembali, maka Kasi PDAD yang Melakukan Penelitian Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan kepada Eksportir, kemudian menyerahkan PEB dan Dokap Lainnya kepada Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai yang menangani Impor Sementara.
  3. Dalam hal barang tersebut tidak termasuk barang yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, maka dilakukan pemeriksaan terkait fasilitas KITE. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapatfasilitas KITE, maka Kasi PDAD yang Melakukan Penelitian Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan kepada Eksportir, kemudian menyerahkan PEB dan Dokap Lainnya kepada Kasi P2
  4. Dalam hal barang ekspor tidak termasuk barang yang akan mendapatkan fasilitas KITE maka dilakukan pemeriksaan terkait Bea Keluar. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, maka Kasi PDAD yang Melakukan Penelitian Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen kepada Kasi P2
  5. Dalam hal barang ekspor tidak termasuk barang yang terkena Bea Keluar maka dilakukan pemeriksaan terkait Lartas. Dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan atau yang dokumen pelengkap terkait lartas dari instansi terkait belum dilengkapi, maka Kasi PKC yang Melakukan Penelitian Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen kepada Unit Pengawasan
  6. Dalam hal komoditas tidak termasuk komoditas yang terkena aturan larangan & pembatasan atau barang yang terkena aturan lartas namun dokumen pelengkap terkait lartas dari instansi terkait telah dilengkapi, maka Kasi PDAD yang Melakukan Penelitian Dokumen Ekspor menerbitkan NPE

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Nota Pembetulan dan Nota Pelayanan Ekspor

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelitian BC 3.0 Yang Dilakukan Pemeriksaan Fisik Dengan Hasil Tidak Sesuai"