Layanan Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor (BC 3.0) berdasarkan Pemberitahuan Pabean (waktu pembuatan LHP)

  1. Eksportir atau kuasanya menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan instruksi pemeriksaan.

  1. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Dan Cukai Yang Melakukan Penelitian Dokumen Ekspor membuat dan menyerahkan PPB, PEB pembetulan (apabila dilakukan Pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pelaksana Pemeriksa Barang pada Seksi PKC yang telah ditunjuk.
  2. Pelaksana Pemeriksa Barang pada Seksi PKC melakukan pemeriksaan fisik
  3. Pelaksana Pemeriksa Barang pada Seksi PKC mencantumkan hasil pemeriksaan fisik pada lembar belakang PEB melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik Menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai, Pelaksana Pemeriksa Barang pada Seksi PKC menerbitkan, menandatangani serta menyerahkan NPE kepada eksportir, Serta menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE kepada Kasi PKC.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka Pelaksana Pemeriksa Barang pada Seksi PKC menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Kasi PKC. untuk dilanjutkan dengan SOP Penelitian Dokumen.

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Nota Pelayanan Ekspor

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor (BC 3.0) berdasarkan Pemberitahuan Pabean (waktu pembuatan LHP)"