Layanan Pemeriksaan Fisik Barang Yang Akan Diekspor (di luar wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan)

  1. Menyerahkan hasil cetak PPB dan PKB dilampiri BC 3.0 serta dokumen pelengkap yang diterbitkan oleh Kantor Pabean Pemuatan;

  1. Kepala Seksi PKC:
  2. menerima : PPB dari Kasi PKC pada Kantor Pabean Pemuatan dan PKB dan dokumen pendukung dari Eksportir.
  3. meneliti keseuaian dokumen: dalam hal tidak sesuai, mengembalikan dokumen dan dalam hal sesuai menunjuk pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan fisik.
  4. Pemeriksa melakukan stuffingdan manandatangani NPE
  5. Eksportir menerima NPE yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengiriman barang ke pelabuhan pemuatan.

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Nota Pelayanan Ekspor

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan Fisik Barang Yang Akan Diekspor (di luar wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan)"