Layanan Pemeriksaan Fisik Barang Yang Akan Diekspor (di luar wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan)
Menyerahkan hasil cetak PPB dan PKB dilampiri BC 3.0 serta dokumen pelengkap yang diterbitkan oleh Kantor Pabean Pemuatan;
Kepala Seksi PKC:
menerima : PPB dari Kasi PKC pada Kantor Pabean Pemuatan dan PKB dan dokumen pendukung dari Eksportir.
meneliti keseuaian dokumen: dalam hal tidak sesuai, mengembalikan dokumen dan dalam hal sesuai menunjuk pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan fisik.
Pemeriksa melakukan stuffingdan manandatangani NPE
Eksportir menerima NPE yang digunakan sebagai dokumen
pelindung pengiriman barang ke pelabuhan pemuatan.
Norma waktu pelayanan
Tidak dipunggut biaya
Nota Pelayanan Ekspor
Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan Fisik Barang Yang Akan Diekspor (di luar wilayah pengawasan kantor pabean pemuatan)"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei