Layanan Pemuatan Barang Ekspor Curah

  1. Adanya Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah (Contoh 3D) dilampiri shipping instruction / shipping order kepada Kepala Kantor;
  2. Tidak terjadi keterlambatan kedatangan kapal atau penundaan kegiatan pemuatan barang curah ke sarana pengangkut / Sarana pengangkut telah berada di dermaga pelabuhan panjang dan siap untuk dimuat dengan barang ekspor;

  1. Eksportir mengajukan Permohonan Pemuatan Barang Curah (Contoh3D) beserta lampiran berupa: Shipping Order, Permohonan Penunjukan Lokasi Pemeriksaan, surat kuasa (jika diajukan oleh PPJK), Persyaratan lain untuk barang ekspor tertentu yang membutuhkan dokumen lain dari instansi terkait
  2. Frontdesk (Penerima Surat) menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan permohonan
  3. Apabila permohonan disetujui, C3D lembar ke-1 dikembalikan kepada Eksportir sebagai persetujuan muat, lembar ke-2 didisposisi ke seksi P2,lembar ke-3 beserta kelengkapan didisposisi ke Hanggar UTPK, dan lembar ke-4 untuk arsip

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Surat Persetujuan

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemuatan Barang Ekspor Curah"