Layanan Permohonan Ijin Bongkar dan/atau Timbun di Luar Kawasan Pabean
Barang impor dapat diajukan permohonan penimbunan di gudang atau lapangan penimbunan milik Importir di luar kawasan pabean dalam hal keadaan darurat (force majeur), sifat barang yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean, kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pihak yang terkait/berwenang, alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk.
Rekomendasi dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan berdasarkan penelitian profil importir, kelayakan/keamanan tempat penimbunan, analisis risiko terhadap barang/importir dan penelitian aspek pengawasan lainnya.
Importir mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor untuk melakukan Penimbunan Barang di Gudang atau Lapangan Penimbunan milik importir dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen pendukung melalui Pelaksana Urusan Tata Usaha pada Subbagian Umum
Dalam hal permohonan tidak diterima, pelaksana pada Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mengadministrasikan dan mengirimkan Surat Penolakan kepada Importir melalui Pelaksana Urusan Tata Usaha pada Subbagian Umum sesuai SOP administrasi surat keluar.
Staf Pelaksana pada Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mengadministrasikan dan mengirimkan :
Surat Penolakan atau Surat Persetujuan kepada Importir;
Nota Dinas dan tembusan Surat Persetujuan kepada Kepala Seksi P2.
Norma waktu pelayanan
Tidak dipunggut biaya
Surat Persetujuan
Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.