Pelayanan Unit Diklat/SPM

  1. Surat Pengantar/Permohonan Pelayanan Diklat
  2. Pelayanan Diklat

  1. Masyarakat/Instansi membawa surat permohonan layanan diklat (Surat masuk ke TU dan disposisi ke Direktur)
  2. Pendaftaran Ke Unit Diklat
  3. Penyelesaian Administrasi
  4. Mendapatkan pelayanan diklat
  5. Pulang

Jam Pelayanan 08.00 s.d 16.00

SK Direktur Nomor 127/KPTS/RSSA.03/2017 tentang Tarif Pelayanan Diklat

Pelayanan Unit Diklat/Pengembangan SDM

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Diklat/SPM"