Standar Pelaynan Instalasi Kamar Jenazah

  1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. Layanan kamar jenazah khusus melayani pasien umum

  1. Pasien Rawat Inap/IGD dinyatakan meninggal oleh Dokter
  2. Portir membawa ke kamar jenazah
  3. Dilakukan pemeriksaan jenazah oleh petugas
  4. Keluarga/Pihak terkait mengurus administrasi
  5. memilih untuk langsung dibawa pulang atau disimpan di kulkas mayat

± 1 Jam dan sesuai dengan jenis permintaan

1. SK Direktur
2. Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau

Pelayanan Instalasi kamar jenazah.

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelaynan Instalasi Kamar Jenazah"