Standar Pelayanan Fisioterapi

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Surat Permohonan Tindakan HD

  1. Pasien rawat inap/ rawat jalan mendapat rekomendasi tindakan fisioterapi
  2. Melakukan pendaftaran di instalasi fisioterapi
  3. Menunggu pemanggilan
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan atau terapis
  5. Pemberian terapi
  6. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir bagi pasien umum
  7. Pasien pulang/dirawat

30 Menit

Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau

Pelayanan Instalasi fisioterapi.

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fisioterapi"