Pasien BPJS / Jamsoskes / umum harus melalui pendaftaran rawat jalan
Surat permintaan rontgen
Surat permintaan rontgen dari dokter
Pasien/keluarga melakukan registrasi
Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
Dilakukan proses pencetakan hasil rontgen
Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim/dokter pengirim
Rata-rata 3 jam ( disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)
Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau
Pelayanan Radiologi
1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.