Layanan Pindah Lokasi Penimbunan Barang yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari Satu TPS ke TPS Lainnya

  1. Pengusaha TPS Asal mengajukan permohonan PLP dalam rangkap 4 (empat) dengan dilampiri kelengkapan dokumen pendukung.
  2. Pengangkutan barang impor hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PLP

  1. Pengusaha TPS Asal mengajukan surat permohonan PLP dalam rangkap 4 (empat) dilengkapi dokumen pendukung Kepada Kepala Kantor u.p. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifest
  2. Dalam hal disetujui, Pengusaha TPS asal menerima lembar ke-1 dan 3 Persetujuan PLP
  3. Dalam hal tidak disetujui, Pengusaha TPS asal menerima lembar ke-1 dan 3 penolakan PLP
  4. Pengusaha TPS Asal menyerahkan persetujuan PLP lembar kesatu dan ketiga kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasai TPS asal
  5. Pengusaha TPS Asal Menerima kembali persetujuan PLP lembar kesatu dan ketiga yang sudah diberikan catatan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS asal
  6. Pengusaha TPS Asal Melakukan pemindahan kemasan / peti kemas
  7. Pengusaha TPS Asal menyerahkan persetujuan PLP lembar kesatu dan ketiga yang sudah diberikan catatan pengeluaran barang kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS Tujuan
  8. Pengusaha TPS Asal Menerima kembali persetujuan PLP lembar kesatu yang sudah diberikan catatan pemasukan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS Tujuan

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Surat Persetujuan

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pindah Lokasi Penimbunan Barang yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari Satu TPS ke TPS Lainnya"