Penelitian pemberitahuan pabean dalam rangka impor (bc 2.0) yang mendapatkan pelayanan jalur kuning
Telah diterima hard copy dokumen PIB
Dipenuhinya ketentuan larangan/pembatasan
Dokumen PIB Jalur Kuning dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen / Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan fisik barang
Pengusaha / Importir menyerahkan dokumen konfirmasi mengenai uraian barang, dalam hal diminta oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen / Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dalam penelitiannya
Pengusaha / Importir bila diperlukan menyiapkan barangnya guna pengambilan contoh barang
Pengusaha / Importir menerima NPBL bila dari hasil penelitian dokumen diketahui bahwa barang termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan
Pengusaha / Importir menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen / Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerbtikan Informasi Nilai Pabean (INP)
Pengusaha / Importir menerima Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen / Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan update data klasifikasi dan nilai pabean
Pengusaha / Importir menerima SPPB dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen menetapkan Klasifikasi dan Nilai Pabean Sesuai
Norma waktu pelayanan
Tidak dipunggut biaya
SPPB
ki.kppbcpalembang@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian pemberitahuan pabean dalam rangka impor (bc 2.0) yang mendapatkan pelayanan jalur kuning"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei