Penelitian pemberitahuan pabean dalam rangka impor (bc 2.0) yang mendapatkan pelayanan jalur merah

  1. Telah diterima hard copy dokumen PIB
  2. Dipenuhinya ketentuan larangan/pembatasan

  1. Dokumen PIB Jalur Merah yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen / Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
  2. Pengusaha / Importir menyerahkan dokumen konfirmasi mengenai uraian barang, dalam hal diminta oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen / Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dalam penelitiannya
  3. Pengusaha / Importir menerima NPBL bila dari hasil penelitian dokumen diketahui bahwa barang termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan
  4. Pengusaha / Importir menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen / Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerbtikan Informasi Nilai Pabean (INP)
  5. Pengusaha / Importir menerima Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen / Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan update data klasifikasi dan nilai pabean
  6. Pengusaha / Importir menerima SPPB dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen menetapkan Klasifikasi dan Nilai Pabean Sesuai

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

SPPB

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian pemberitahuan pabean dalam rangka impor (bc 2.0) yang mendapatkan pelayanan jalur merah"