Pemeriksaan fisik barang berdasarkan pemberitahuan pabean (bc 2.0)

  1. Adanya Instruksi Pemeriksaan dan dokumen pelengkap pabean lain: Packing List
  2. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan instruksi pemeriksaan

  1. Pengusaha / Importir atau kuasanya menyiapkan Barang yang akan dilakukan pemeriksaan
  2. Pengusaha / Importir atau kuasanya menyerahkan Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB)
  3. Pengusaha / Importir atau kuasanya mendampingi Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan fisik barang
  4. Pengusaha / Importir atau kuasanya Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Penyelesaian pemeriksaan fisik

ki.kppbcpalembang@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan fisik barang berdasarkan pemberitahuan pabean (bc 2.0)"