Permohonan rekomendasi perpanjangan izin kawasan berikat

  1. Permohonan perpanjangan izin Kawasan Berikat yang diajukan oleh pengusaha penerima fasilitas Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi :
  2. Fotokopi Izin Kawasan Berikat yang bersangkutan.
  3. Fotolopi Izin Usaha Kawasan Berikat yang bersangkutan
  4. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi. Dalam hal bukti penguasaan lokasi berupa perjanjian sewa menyewa, maka ;
  5. Jangka waktu sewa minimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal izin Kawasan Berikat berakhir;
  6. perjanjian sewa menyewa dilegalisasi notaris;
  7. dilampirkan pula bukti kepemilikan lokasi dari pemberi sewa.
  8. NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan SPT PPh WP Badan tahun terakhir
  9. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi teknis terkait.
  10. Kartu Identitas Penanggung Jawab.
  11. Surat pernyataan beserta pemaparan mengenai sistem IT yang telah diselenggarakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan terkait dengan pengelolaan pemasukan serta pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang bersangkutan serta integrasi/pertukaran data yang telah dilakukan dengan IT DJBC (PDE
  12. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum izin Kawasan Berikat yang bersangkutan berakhir; apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut pengusaha tidak mengajukan perpanjangan izin Kawasan Berikat maka izin Kawasan Berikat yang bersangkutan dapat dibekukan dan direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin Kawasan Berikat tersebut
  13. Dalam hal permohonan perpanjangan izin Kawasan Berikat telah diajukan, KPPBC setempat melakukan hal-hal sebagai berikut :
  14. Melakukan konfirmasi perihal apakah ada hutang/tagihan a.n. perusahaan tersebut yang belum diselesaikan;
  15. Melakukan konfirmasi perihal apakah pernah dilakukan Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap perusahaan tersebut;
  16. Melakukan konfirmasi perihal apakah perusahaan yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai selama menggunakan fasilitas Kawasan Berikat;
  17. Melakukan Stock Opname terhadap barang dan/atau bahan yang berada pada perusahaan yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam Beritan Acara Stock Opname;
  18. Mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPPBC setempat agar dilakukan Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap perusahaan yang bersangkutan;
  19. Menerbitkan Rekomendasi Perpanjangan Izin Kawasan Berikat atas nama perusahaan yang bersangkutan dan meneruskan rekomendasi tersebut beserta dokumen pelengkap kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan

  1. Pengusaha mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala KPPBC
  2. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka surat permohonan dikembalikan. Bila lengkap akan diproses
  3. Pengusaha Menerima Surat Tugas (ST) Stock Opname dari pejabat Bea dan Cukai yang akan melakukan stock opname
  4. Pengusaha mendampingi pejabat Bea dan Cukai pada saat pelaksanaan Stock Opname
  5. Pengusaha menerima Tembusan Surat Rekomendasi dalam hal memenuhi Syarat atau Surat Penolakan bila tidak memenuhi syarat

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Perpanjangan izin

Email:ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Tlp Pengaduan: 0711-710417, SMS/WA : 081367724343, surat: Seksi Kepatuhan Internal; KPPBC TMP B Palembang; Jalan Mayor Memet Sastrawirya No.360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan rekomendasi perpanjangan izin kawasan berikat"