Pembatalan pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat (BC 2.3)

  1. Pengajuan pembatalan BC 2.3 oleh Pengusaha dilakukan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
  2. Pengajuan pembatalan BC 2.3 harus disertai dengan alasan dan bukti-bukti pendukung yang kuat.

  1. Pengusaha TPB Menyerahkan permohonan pembatalan BC 2.3 dengan disertai alasan dan bukti pendukung lainnya kepada pelaksana penerimaan dokumen
  2. Pengusaha TPB menerima tanda terima permohonan pembatalan BC 2.3
  3. Pengusaha TPB menerima surat keputusan persetujuan / penolakan pembatalan BC 2.3

Norma waktu pelayanan

Tidak dipunggut biaya

Surat Persetujuan

ki.kppbcpalembang@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat (BC 2.3)"