Pembatalan pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat (BC 2.3)
Pengajuan pembatalan BC 2.3 oleh Pengusaha dilakukan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Pengajuan pembatalan BC 2.3 harus disertai dengan alasan dan bukti-bukti pendukung yang kuat.
Pengusaha TPB Menyerahkan permohonan pembatalan BC 2.3 dengan disertai alasan dan bukti pendukung lainnya kepada pelaksana penerimaan dokumen
Pengusaha TPB menerima tanda terima permohonan pembatalan BC 2.3
Pengusaha TPB menerima surat keputusan persetujuan / penolakan pembatalan BC 2.3
Norma waktu pelayanan
Tidak dipunggut biaya
Surat Persetujuan
ki.kppbcpalembang@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat (BC 2.3)"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei