Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Keterangan Jampersal (Bagi Pasien Jampersal) dari Dinas Kesehatan Kab/Kota
  4. Surat rujukan
  5. Muratara (Rekomendasi dari dinkes)

  1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani Persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

3 jam (khusus prosedur 1 s.d. 3 )

Sesuai Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau

pelayanan kamar bersalin

1. Email : rsudsitiaisyahlubuklinggau@gmail.com
2. Telp : 0733-452776
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"