Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

  1. Permohonan PKP yang direkam melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.

  1. Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dengan cara melakukan pendaftaran melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.

Paling lama 10 (sepuluh) hari sejak PKP membuat permohonan melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.

Tidak memungut biaya

pengaduan@pajak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri"