Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi
Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi
Pemegang Paspor Luar Negeri
Permohonan PKP yang direkam melalui aplikasi VAT Refund for
Tourists.
Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan sebagai
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dengan cara melakukan
pendaftaran melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.
Paling lama 10 (sepuluh) hari sejak PKP membuat permohonan
melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.
Tidak memungut biaya
pengaduan@pajak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi
Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi
Pemegang Paspor Luar Negeri"