Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah dan para ahli waris
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
  4. Foto Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris (wajib ditanda tangani seluruh ahli waris yang disaksikan oleh Ketua RT
  6. Materai Rp.6.000,- sebanyak jumlah ahli waris

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditanda tangani
  4. Melakukan registrasi pada Buku Register Surat Keterangan Waris
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekel/Lurah untuk ditanda tangani (apabila Kasi/Sekel/Lurah dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Kasi/Sekel/Lurah dan jangka waktu penyelesaian akan berubah)
  4. Petuga melakukan registrasi pada Buku Register Surat Keterangan Kematian
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"