Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. - Mengisi formulir permohonan;
  2. - Fotocopy SITU;
  3. - Fotocopy Akta Pendirian;
  4. - Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum (khusus untuk PT & Koperasi);
  5. - Fotocopy NPWP;
  6. - Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  7. - Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  8. - Materai Rp. 6000 sebanyak 3 Lembar.
  9. Untuk Kantor Cabang/Perwakilan
  10. - Mengisi formulir permohonan;
  11. - Fotocopy SITU & SIUP Pusat;
  12. - Fotocopy Akta Pendirian;
  13. - Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum (khusus untuk PT & Koperasi);
  14. - Fotocopy NPWP (Perusahan);
  15. - Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  16. - Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  17. - Fotocopy surat kuasa/penunjukan pimpinan cabang dan pendirian kantor cabang/perwakilan.

  1. - Pemohon mencari informasi
  2. - Petugas pada loket informasi memberikan informasi administrasi/persyaratan teknis dan penyerahan formulir
  3. - Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. - Petugas Front Office menerima dan memeriksa berkas (verifikasi dan validasi)
  5. - Petugas BackOffice melakukan pencetakan ijin dan perhitungan SKRD
  6. - Pemohon melakukan pembayaran di Bank NTT
  7. - Pemohon mengembalikan salinan bukti pelunasan dari Bank NTT ke petugas penyerahan berkas
  8. - Penandatanganan dokumen ijin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang
  9. - Petugas Front Office pada loket peyerahan berkas memberikan ijin kepada pemohon/pelanggan
  10. - Berkas dokumen ijin diarsipkan

  • Daftar Baru : 3 hari kerja
  • Perpanjang : 1 hari kerja
  • Daftar Ulang : 1 hari kerja

  • Bebas Biaya Retribusi/Gratis

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Pelanggan/pemohon menyampaikan pengaduan melalui loket pengaduan,kotak pengaduan /surat ,SMS,telp, fax ataue-mail;
  2. Petugas pada loket pengaduan (staf Bidang SistemInformasi dan Pengaduan) menerima dan mencatat pengaduan serta melakukan verifikasidan validasi;
  3. Petugas pada loket pengaduan memberikan penjelasan awal kepada pemohon atau pelanggan;
  4. Petugas pada loket pengaduan melakukan data entri serta registrasi ;
  5. Kepala Bidang SistemInformasi bersama tim Teknis melakukan analisismasalah dan berkoordinasi dengan bidang terkait untuk menyelesaikan masalah;
  6. Kepala Bidang Sistem Informasi dan Pengaduanmemberikan klarifikasi kepada pemohon /pelanggan;
  7. Pemohon /pelanggan menyatakan menerima atau menolak;
  8. Kepala Bidang SistemInformasi dan Pengaduan menyampaikan laporan hasil penyelesaian pengaduan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)"