Register KK karena hilang/rusak

  1. Surat Pengantar RT
  2. KK Yang Rusak
  3. FC atau menunjukkan salah satu dokumen yang hilang atau Dokumen Keimigrasian
  4. Surat Keterangan Hilang Asli Dari Kelurahan / Kepolisian
  5. Surat Kuasa diatas materai bagi penduduk yang menguasakan dilampiri FC KTP el penerima kuasa
  6. Mengisi Formulir F-1.15
  7. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir

  1. Pemohon
  2. Rt
  3. Kelurahan
  4. Capil online

Berkas permohonan lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Register KK karena hilang/rusak

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register KK karena hilang/rusak"