Register KK karena penambahan anggota keluarga akibat kelahiran

  1. Surat Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga Lama Asli
  3. Surat Kenal Lahir Dari Bidan / Rumah Sakit / Kelurahan
  4. FC Surat Nikah
  5. Akte kelahiran anak pertama dan Akte kelahiran orang tua/ijazah terakhir
  6. FC KTP el orang tua
  7. Surat Kuasa diatas materai bagi penduduk yang menguasakan dilampiri FC KTP el penerima kuasa
  8. Mengisi Formulir yang diperlukan
  9. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir

  1. Pemohon
  2. Rt
  3. Kelurahan
  4. Capil online

Berkas permohona lengkap dan pejabatb yang berwenang tanda tangan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Register KK karena penambahan anggota keluarga akibat kelahiran

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register KK karena penambahan anggota keluarga akibat kelahiran"