Surat Pengantar Nikah

  1. Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy SITU
  5. Mengisi blanko Calon Pengantin (Catin)
  6. Foto 2 lembar
  7. Tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Pengantar Nikah
  2. Memverifikasi berkas permohonan Surat Pengantar Nikah
  3. Mengetik Surat Pengantar Nikah
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Pengantar Nikah
  5. Lurah Menandatangani Surat Pengantar Nikah
  6. Sekretaris Menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada Pengelola Bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Menyerahkan Surat Pengantar Nikah kepada Pemohon dan mengarsipkan dalam odner

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"