Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Diketahui oleh 2orang saksi dan Ketua RT setempat

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Memverifikasi berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Lurah Menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Sektetaris Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pengelola Bantuan Sosial
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon dan mengarsipkan dalam odner

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"