Surat Pengantar Izin Mengumpulkan Orang Banyak (MOB)/Hiburan Umum

  1. Surat pengantar dari RT/RW Setempat
  2. Surat permohonan dari yang bersangkutan yang sudah ditandatangani Pejabat di Kelurahan
  3. Fotocopy KTP EL Pemohon
  4. Fotocopy KK Pemohon
  5. Proposal Kegiatan

  1. Pastikan Persyaratan Lengkap
  2. Tunggu proses Surat Pengantar Izin Mengumpulkan Orang Banyak (MOB) / Hiburan Umum sekitar 20 Menit

Selama persyaratan lengkap dan camat / kasi ada di tempat

Tidak dipungut biaya

seksi Trantib

Email                   : admin@kec-bbs.banjarbarukota.go.id
Website              : www.kec-bbs.banjarbarukota.go.id
Telepon              : 0511 4788436
Facebook           : Banjarbaru Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store