Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian (Visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan/Kelurahan / Desa/ Pengurus Pardhu Kipayah / Pengurus Serikat Mati yang asli;
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang bersangkutan;
  3. Akta Kelahiran yang meninggal ( bagi yang memiliki );
  4. Foto Copy KTP saksi (2 orang);
  5. Mengisi formulir yang disediakan dengan benar dan jelas.

  1. Pelapor mengisi dan menanda tangani formulir Pelaporan Kematian (F2.28 bagi WNI dan F2.30 bagi WNA) yang disediakan, kemudian menyerahkannya beserta persyaratan kepada petugas ;
  2. Petugas melakukan verifikasi, validasi terhadap persyaratan dan merekam data ke dalam database ;
  3. Pejabat Instansi Pelaksana / UPT Instansi Pelaksana / KJRI (untuk kematian WNI di luar negeri) menanda tangani dan menerbitkan Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian ;
  4. Menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon ;

a. Verifikasi : 15 menit

a. Input      :  10 menit

c. Cetak      :  10 menit/ tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database.

 

a. GRATIS ( sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat a)

b. Untuk Pembuatan Akta Biaya penggunaan Materai di bebankan kepada individu

Kutipan Akta Kematian

a. Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;

b. SMS atau Telpon Center di Nomor : 085754891112

c. Website : dukcapil.seruyankab.go.id

d. Email : pengaduan.dukcapilseruyan@gmail.com

e. Facebook : Facebook.com/CAPIL.SERUYAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store