Surat Keterangan Belum Nikah

  1. Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Tanda lunas PBB

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuat surat keterangan belum nikah
  2. memverifikasi berkas permohonan surat keterangan belum menikah
  3. Mengetik surat keterangan belum menikah
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada surat keterasngan belum menikah
  5. Lurah mendatangani surat keterangan belum menikah
  6. sekretaris menyerahkan surat keterangan belum menikah kepada pengelola bidang kesejahteraan sosial
  7. meyerahkan surat keterangan belum menikah kepada pemohon dan mengarsipkan kedalam odner

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Nikah"