Surat Keterangan Penghasilan

  1. Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotocopy KTP yang Masih berlaku
  3. Fotocopy kartu keluarga

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan surat keterangan penghasilan.
  2. Memverifikasikan berkas pemohonan surat keterangan penghasilan
  3. Mengetik surat keterangan penghasilan
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan penghasilan
  5. Lurah Menandatangi surat keterangan penghasilan
  6. Sekretaris menyerahkan surat keterangan penghasilan kepada pengelola bidang kesejahteraan sosial

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penghasilan "