Pelayanan Pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Baru

  1. Membawa Notice Pajak (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)/STNK
  2. Membawa KTP sesuai dengan nama yang tertera pada Notice Pajak/STNK
  3. Membawa BPKB

  1. - Menerima Pelayanan Pembayaran PKB kepada Wajib Pajak melalui Loket Drive Thrue memberikan informasi awal bagi wajib pajak dan menerima persyaratan utama untuk discan melakukan pendaftaran serta mecocokan data pada sistem komputer selama 10 menit - Melakukan penetapan pada sistem,memeriksa/mengoreksi penetapan sesuai dengan NJKB kendaraan,Jenis,Merk,Type dan Tahun pembuatan serta masa laku selama 5 menit - Mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (notice Pajak) serta menerima pembayaran langsung melalui loket Drive Thrue secara tunai dan menyerahkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (Notice Pajak) yang baru Ke Wajib Pajak selama tiga menit

  • Ditlantas Polda Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Wajib Pajak
  2. Penomoran kendaraan bermotor
  3. Pendaftaran kendaraan bermotor
  4. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  5. Meneruskan berkas ke bagian penetapan
  6. dengan waktu sepuluh (10) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari bagian pendaftaran
  2. Menetapkan BBN-KB,PKB,SWDKLLJ dan PNBP
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke petugas korektor
  5. dengan waktu lima (5) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas penetapan
  2. Mengoreksi penetapan BBN-KB, PKB,SWDKLLJ dan PNBP
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke Bank, apabila ada koreksi diteruskan ke petugas Opsys
  5. dengan waktu lima (5) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas korektor
  2. Menyesuaikan data kendaraan bermotor
  3. Mengoreksi kesalahan penetapan BBN-KB,PKB,SWDKLLJ dan PNBP (apabila ada koreksi penetapan mengembalikan berkas ke petugas penetapan)
  4. dengan waktu tujuh (7) menit
  • Bank Persepsi
  1. Menerima berkas dari petugas korektor 
  2. Menerima pembayaran BBN-KB,PKB,SWDKLLJ dan PNBP dari Wajib Pajak
  3. Membukukan penerimaan tersebut pada Rekening Instansi masing-masing
  4. Menyerahkan bukti setor ke Wajib Pajak
  5. Meneruskan berkas ke petugas pencetakan SKPD
  6. dengan waktu lima (5) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Bank Persepsi
  2. Cetak dan memvalidasi SKPD
  3. Mengisi tanggal,bulan,tahun,jam dan paraf proses pada daftar kontrol
  4. Meneruskan berkas ke petugas Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo
  5. dengan waktu tiga (3) menit
  • Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo
  1. Menerima Berkas dari petugas Pencetakan SKPD
  2. Menanda tangani SKPD
  3. Meneruskan Ke Koordinator Pelayanan PKB/BBN-KB
  4. dengan waktu tiga (3) menit
  • Badan Keuangan Prov.Gorontalo
  1. Menerima berkas dari petugas Jasa Raharja
  2. Meneliti penetapan BBN-KB ,Pajak dan Menanda tangani SKPD (apabila Koordinator Pelayanan berhalangan hadir SKPD diparaf pegawai paling senior kepangkatannya
  3. Meneruskan berkas ke bagian STNK
  4. dengan waktu tiga (2) menit
  • Ditlantas Polda Gorontalo
  1. Menerima berkas dari Koordinator Pelayanan PKB/BBN-KB
  2. Pencetakan STNK dan TNKB
  3. Menanda tangani SKPD dan STNK (apabila Kasie/Baur STNK berhalangan hadir,STNK,SKPD diparaf oleh petugas yang ditunjuk)
  4. Penggabungan dan penyerahan STNK , SKPD dan TNKB ke Wajib Pajak
  5. dengan waktu sepuluh (10) menit.

Kendaraan Roda Enam
  • Jenis                        : Light Truck
  • Merk                       : Toyota
  • Type                        : Dyna Long
  • Tahun Pembuatan   : 2003
PKB             : 2.397.900.00
SWDKLLJ   :   163.000.00
 

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran

Pak Jendri  081356886886 (unsur Kepolisian)
Ibu Suprin  085340500727 (unsur Pemda)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Baru"