Surat Keterangan Santunan Kematian Untuk Yang Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar RT
  2. KTP Asli dan fotocopy Almarhum
  3. Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit jika meninggal dirumah sakit
  4. Mengisi blanko permohonan santunan kematian
  5. Foto copy KK almarhum 3 kali
  6. Foto copy akte kematian 3 kali
  7. Foto copy KTP dan KK ahli waris

  1. Datanglah ke Kantor Kelurahan
  2. Ambil/mintalah blangko/formulir layanan yang diinginkan kepada petugas pelayanan kelurahan
  3. Isi & lengkapi Persyaratan kemudian serahkan kepada petugas pelayanan kelurahan

Berkas permohonan lengkap dan pejabat yang berwenang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Permohonan Santunan Kematian

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Santunan Kematian Untuk Yang Tidak Mampu"