Pelayanan Perizinan Layanan Kuning Plus Untuk Pemasukan Barang Jadi Untuk Digabungkan Dengan Hasil Produksi Utama Kawasan Berikat

  1. 1. Surat permohonan dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan telah diajukan dengan lengkap dan sesuai melalui aplikasi web base Customs Care;
  2. 2. Adanya koneksi jaringan internet.

  1. "PKB/PDKB mengajukan Surat Permohonan Perizinan beserta kelengkapannya melalui media elektronik (aplikasi perizinan web based Customs Care) ke KPPBC TMP A Bandung, berupa: 1. Fotokopi izin PKB/PDKB penerima subkontrak; 2. Perjanjian Subkontrak; dan 3. Perhitungan perkiraan barang/bahan sisa dan/atau potongan untuk pekerjaan yang menghasilkan sisa."
  2. Surat Permohonan Perizinan beserta kelengkapannya diteliti oleh Staf PKC menggunakan aplikasi perizinan web based Customs Care, kemudian Staf PKC membuat risalah penelitian. Dokumen diteruskan melalui aplikasi web based Customs Care kepada Kepala Seksi PKC.
  3. Kepala Seksi PKC menerima risalah penelitian kelengkapan dari Staff PKC. Apabila tidak lengkap, dokumen ditolak. Apabila lengkap, Kepala Seksi PKC meneliti keabsahan (valid) isi dokumen. Apabila tidak valid, dokumen ditolak kemudian Kepala Seksi mencetak dan menandatangani Surat Penolakan. Apabila valid, Kepala Seksi PKC mencetak dan menandatangani Surat Persetujuan. Surat Persetujuan/Penolakan dalam bentuk fisik diserahkan kepada Staff PKC.
  4. Staff PKC memindai (scan) Surat Persetujuan/Penolakan dan mengunggah (upload) Surat persetujuan ke aplikasi perizinan web based Customs Care.
  5. Pengusaha PKB/PDKB atau kuasanya menerima Surat Persetujuan atau penolakan/pengembalian dengan cara mendownload melalui aplikasi web based Customs Care.

SOP ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1jam kerja sejak diterimanya surat permohonan sampai dengan surat persetujuan atau surat penolakan disampaikan ke perusahaan (pemohon).

Tidak dikenakan biaya.

Surat Izin

Jalur Aduan Pelayanan: Email: ki.bctmpabandung@customs.go.id Telepon: (022) 7810992 ext.211 Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email: pli.bctmpabandung@customs.go.id Telepon: (022) 7810992
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Layanan Kuning Plus Untuk Pemasukan Barang Jadi Untuk Digabungkan Dengan Hasil Produksi Utama Kawasan Berikat"