2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. - Surat rekomendasi penggunaan ruang;
  2. - Mengisi formulir permohonan;
  3. - Gambar rencana bangunan lengkap;
  4. - Perhitungan konstruksi bangunan untuk bangunan lebih dari 1 lantai;
  5. - Bestek bangunan (bangunan lebih dari 2 lantai);
  6. - Surat pernyataan tunduk pada Peraturan Daerah No. 9 tahun 2003 tentang penataan bangunan;

  1. - Pemohon mencari informasi ;
  2. - Petugas pada loket informasi memberikan informasi administrasi/persyaratan teknis dan penyerahan formulir;
  3. - Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan;
  4. - Petugas front office menerima dan memeriksa berkas (verifikasi dan validasi);
  5. - Petugas Back Office melakukan perhitungan biaya IMB/Surat Keterangan Retribusi Daerah dan pencetakan piagam IMB setelah itu diserahkan ke loket penyerahan berkas;
  6. - Pemohon mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah serta slip pembayaran di loket penyerahan berkas untuk melakukan pembayaran di Bank NTT;
  7. - Pemohon mengembalikan salinan bukti pelunasan dari Bank NTT ke petugas penyerahan berkas;
  8. - Penandatanganan piagam IMBoleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ;
  9. - Petugas Front Office pada loket penyerahan berkasmemberikan piagam IMB kepada pemohon/pelanggan
  10. - Berkas dokumenijin diarsipkan.

3 Hari kerja

  • Retribusi IMB : 0,20% x Koefisien Bangunan x Harga Bangunan
  • Biaya Sempadan Bangunan Rp. 10.000
  • Biaya Administrasi Rp. 1.000

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"