Pelayanan Perizinan Jalur Hijau Untuk Pemasukan Barang Jadi Untuk Digabungkan Dengan Hasil Produksi Utama Kawasan Berikat

  1. 1. Untuk pemasukan barang jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi utama Kawasan Berikat, surat permohonan persetujuan dilampiri dengan :
  2. a. daftar berisi data Barang Jadi yang akan dimasukkan ke Kawasan Berikat, meliputi jumlah, jenis, kondisi, dan spesifikasi; dan
  3. b. dokumen pembelian seperti proforma invoice atau purchase order.
  4. 2. Dokumen diajukan dengan lengkap.

  1. PKB/PDKB mengajukan Surat Permohonan Perizinan beserta kelengkapannya melalui media elektronik (e-mail) ke KPPBC TMP A Bandung, berupa: 1. Fotokopi izin usaha perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean yang akan memberi pekerjaan subkontrak; 2. Perjanjian Subkontrak; 3. Perhitungan perkiraan barang/bahan sisa dan/atau potongan untuk pekerjaan yang menghasilkan sisa; dan 4. Surat Pernyataan dari pemberi pekerjaan subkontrak tentang kesediaannya untuk diaudit oleh DJBC.
  2. Surat Permohonan Perizinan beserta kelengkapannya diunduh oleh Staf PKC dari e-mail perizinan, kemudian Staf PKC mengekstrak data yang diunduh tersebut untuk dilakukan penelitian. Apabila permohonan telah lengkap, dokumen diteruskan untuk diupload ke dalam aplikasi perizinan dan apabila tidak lengkap Staf PKC mengirimkan pesan ke PKB/PDKB untuk melengkapi surat permohonan.
  3. Staf PKC mengupload data pada aplikasi perizinan serta melakukan validasi sistem terhadap permohonan perizinan dari PKB/PDKB. Apabila sistem menyatak valid maka berkas permohonan akan diterima oleh sistem dan sistem akan menerbitkan tanda terima elektronik kepada PKB/PDKB dan sekaligus juga sistem akan mengirimkan berkas permohonan tersebut ke aplikasi OA yang ditangani oleh Staf Penerima Dokumen. Apabila sistem menyatakan tidak valid maka sistem akan menolak dan akan menerbitkan surat penolakan secara elektronik kepada PKB/PDKB.
  4. Staf Penerima Dokumen menerima berkas permohonan dalam aplikasi Office Automation (OA) dan mendisposisikan surat tersebut ke staf PKC serta mengirimkannya ke Aplikasi Perizinan.
  5. Staf PKC menerima berkas permohonan dalam Aplikasi Perizinan dan melakukan pemeriksaan dalam Aplikasi Perizinan terhadap kesesuaian data dalam surat permohonan dengan data pelengkap yang dilampirkan oleh PKB/PDKB. Apabila telah sesuai kemudian memproses (generate) Surat Persetujuan Perizinan dan apabila tidak sesuai dikembalikan ke PKB/PDKB.
  6. Staf PKC memeriksa surat persetujuan yang telah digenerate oleh sistem, antara lain : 1. Identitas PKB/PDKB; 2. Kesesuaian isi surat persetujuan dengan surat permohonan dan dokumen pelengkapnya; dan 3. Penambahan klausul yang dianggap perlu. 4. Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan surat persetujuan telah sesuai dengan surat permohonan dari PKB/PDKB maka Staf PKC mengirimkan Surat Persetujuan kepada perusahaan PKB/PDKB.
  7. Staf PKC mengarsipkan Surat Persetujuan pada komputer PKC.
  8. Pengusaha PKB/PDKB atau kuasanya menerima Surat Persetujuan atau penolakan/pengembalian dan mengembalikan tanda terima kepada Staf Penyerahan Dokumen.
  9. Pengusaha PKB/PDKB atau kuasanya membuat dokumen BC 2.6.2 melalui Modul CEISA TPB berdasarkan surat Persetujuan yang diterima
  10. Selesai

SOP ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 menit kerja sejak penerimaan surat permohonan persetujuan subkontrak sampai dengan surat persetujuan atau surat penolakan diserahkan ke perusahaan (pemohon).

Tidak dikenakan biaya.

Surat Izin

Jalur Aduan Pelayanan: Email: ki.bctmpabandung@customs.go.id Telepon: (022) 7810992 ext.211 Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email: pli.bctmpabandung@customs.go.id Telepon: (022) 7810992
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Jalur Hijau Untuk Pemasukan Barang Jadi Untuk Digabungkan Dengan Hasil Produksi Utama Kawasan Berikat"