Rekomendasi Pembuatan KTP-el

  1. 1.Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa 2.Foto Copy KK 3.Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

  1. 1. Pemohon datang sendiri 2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran 3. Verifikasi berkas persyaratan 4. Petugas mencatat dalam buku register 5. Pelaksanaan perekamam KTP 6. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil 7. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Menerima Permohonan rekomendasi 5 menit
Verifikasi dan Paraf dari Kasie 5 menit
Memberikan disposisi 5 menit
Penanda tanganan berkas 5 menit

+
Penyerahan berkas kepada pemohon 20 menit 

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya PEGANTENAN, Pegantenan - Pamekasan
Telp : (0324) 7710982
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Pembuatan KTP-el"