Surat Keterangan Harga Tanah

  1. Surat Pengantar RT setempat
  2. SPPT-PBB tahun berjalan
  3. Tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Keterangan Harga Tanah
  2. Memverifikasi berkas permohonan Surat Keterangan Harga Tanah
  3. Mengetik Surat Keterangan Harga Tanah
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Keterangan Harga Tanah
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Harga Tanah
  6. Sekretaris Menyerahkan Surat Keterangan Harga Tanah kepada Pemroses Dokumen Pertanahan
  7. Pemroses Menyerahkan Surat Keterangan Harga Tanah kepada Pemohon dan mengarsipkan dalam odner

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Harga Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Harga Tanah"